MELAKUKAN
PENGANIAYAAN, DAPATKAH GURU DIPIDANA
Bahwa berdasarka Pasal 13
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”), seorang anak yang
berada dibawah pelindungan pihak yang bertanggungjawab atas pengasuhaanya,
berhak mendapat perlindungan dari perlakukan yang salah satunya PENGANIAYAAN.
Guru yang melakukan penganiayaan kepada muridnya dapat
dikenakan Pasal 76C UU 35/2014 jo. Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan
anak.
Tetapi apakah guru yang
melakukan penganiayaan karena murid melanggar peraturan sekolah dapat dipidana?
Bahwa sesuatu perbuatan
dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, haruslah
terpenuhi 2 unsur yaitu adanya unsur actus
reus (physical element) atau
perbuatan yang dilakukan dan unsur mens rea (mental element) sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan.
Seorang guru yang melakukan
penganiayaan terhadap murid yang melanggar peraturan sekolah dapat sanksi
pidana sesuai dengan Pasal
76C UU 35/2014 jo. Pasal 80 UU 35/2014
tentang Perlindungan anak, sehingga actus
reus dalam perbuatan tersebut telah
terpenuhi.
Menurut Prof. Sudarto,S.H., seseorang dapat dipidana
tidak cukup hanya karena orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan
dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Sehingga, meskipun perbuatannya
memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dibenarkan (an
objective breach of a penal provision) namun hal tersebut belum memenuhi
syarat untuk penjatuhan pidana. Kenapa? Karena harus dilihat sikap batin (niat
atau maksud tujuan) pelaku melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum
atau bersifat melawan hukum.
Dengan demikian seorang guru
yang melakukan penganiayaan kepada muridnya yang telah melakukan pelanggaran
terhadap peraturan sekolah, maka perbuatan guru tersebut telah bertentangan
dengan hukum atau bersifat melawan hukum sebagaimana Pasal 76C UU 35/2014 jo. Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan anak, namun apakah perbuatan guru tersebut dapat di
pidana?
Jika kita hubungankan dengan
teori pemidanaan, maka guru tersebut telah memenuhi unsur actus reus (perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat
melawan hukum), tetapi belum tentu guru tersebut telah memenuhi unsur mens rea (niat atau maksud tujuan),
karena guru tersebut melakukan perbuatan penganiayaan bukan bertujuan untuk menyakiti
tetapi dengan tujuan/niat untuk mendidik siswanya agar menjadi anak yang patuh
terhadap aturan dan memiliki kedisiplinan. Di sekolah para guru adalah sosok
orang tua yang diamanatkan untuk mendidik anak-anak agar anak-anak tersebut
bisa menjadi generasi penerus bangsa.
Jika kita melihat dari sisi
agama Islam, orang tua dalam mendidik anak boleh untuk memukul anak tersebut
dengan tujuan bukan untuk menyakiti tetapi untuk mendidik.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:“Suruhlah anak kalian shalat ketika berumur 7 tahun, dan kalau sudah berusia 10 tahun meninggal-kan shalat, maka pukullah ia. Dan pisahkanlah tempat tidurnya (antara anak laki-laki dan anak wanita).”
Kesimpulan:
Bahwa dari uraian di atas, maka
menurut pendapat saya seorang guru yang melakukan penganiayaan terhadap murid
yang melanggar peraturan sekolah, tidak bisa di pidana karena apa yang
dilakukan oleh guru didasarkan pada niat/ tujuan untuk mendidik bukan untuk
menyakiti, walaupun dilihat dari perbuatannya merupakan perbuatan yang
bertentangan dengan Undang-undang atau bersifat melawan Undang-undang.