Jumat, 19 Agustus 2016



MELAKUKAN PENGANIAYAAN, DAPATKAH GURU DIPIDANA

Bahwa berdasarka Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”), seorang anak yang berada dibawah pelindungan pihak yang bertanggungjawab atas pengasuhaanya, berhak mendapat perlindungan dari perlakukan yang salah satunya PENGANIAYAAN.

Guru yang melakukan penganiayaan kepada muridnya dapat dikenakan Pasal 76C UU 35/2014 jo. Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan anak.
Tetapi apakah guru yang melakukan penganiayaan karena murid melanggar peraturan sekolah dapat dipidana?
Bahwa sesuatu perbuatan dianggap telah melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana, haruslah terpenuhi 2 unsur yaitu adanya unsur actus reus (physical element) atau perbuatan yang dilakukan dan unsur mens rea (mental element) sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan.

Seorang guru yang melakukan penganiayaan terhadap murid yang melanggar peraturan sekolah dapat sanksi pidana sesuai dengan Pasal 76C UU 35/2014 jo. Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan anak, sehingga actus reus  dalam perbuatan tersebut telah terpenuhi.

Menurut Prof. Sudarto,S.H., seseorang dapat dipidana tidak cukup hanya karena orang itu telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum. Sehingga, meskipun perbuatannya memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana. Kenapa? Karena harus dilihat sikap batin (niat atau maksud tujuan) pelaku melakukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum.

Dengan demikian seorang guru yang melakukan penganiayaan kepada muridnya yang telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan sekolah, maka perbuatan guru tersebut telah bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum sebagaimana Pasal 76C UU 35/2014 jo. Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan anak, namun apakah perbuatan guru tersebut dapat di pidana?

Jika kita hubungankan dengan teori pemidanaan, maka guru tersebut telah memenuhi unsur actus reus (perbuatan yang bertentangan dengan hukum atau bersifat melawan hukum), tetapi belum tentu guru tersebut telah memenuhi unsur mens rea (niat atau maksud tujuan), karena guru tersebut melakukan perbuatan penganiayaan bukan bertujuan untuk menyakiti tetapi dengan tujuan/niat untuk mendidik siswanya agar menjadi anak yang patuh terhadap aturan dan memiliki kedisiplinan. Di sekolah para guru adalah sosok orang tua yang diamanatkan untuk mendidik anak-anak agar anak-anak tersebut bisa menjadi generasi penerus bangsa.

Jika kita melihat dari sisi agama Islam, orang tua dalam mendidik anak boleh untuk memukul anak tersebut dengan tujuan bukan untuk menyakiti tetapi untuk mendidik.
Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
 “Suruhlah anak kalian shalat ketika berumur 7 tahun, dan kalau sudah berusia 10 tahun meninggal-kan shalat, maka pukullah ia. Dan pisahkanlah tempat tidurnya (antara anak laki-laki dan anak wanita).”


Kesimpulan:
Bahwa dari uraian di atas, maka menurut pendapat saya seorang guru yang melakukan penganiayaan terhadap murid yang melanggar peraturan sekolah, tidak bisa di pidana karena apa yang dilakukan oleh guru didasarkan pada niat/ tujuan untuk mendidik bukan untuk menyakiti, walaupun dilihat dari perbuatannya merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-undang atau bersifat melawan Undang-undang.