Rabu, 15 Juni 2016

PUTUSAN YANG TIDAK MENCANTUMKAN PASAL 197 ayat (1) HURUF K KUHAP


I.                    PENDAHULUAN
Suatu putusan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Syarat-syarat tersebut terdapat dalam Pasal 197 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(KUHAP).
Suatu putusan pemidaan memuat :[1]
a.      Kepala putusan yang dituliskan berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
b.      Nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
c.      Dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
d.      Pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
e.      Tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
f.       Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
g.      Hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
h.      Pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkannya;
i.        Ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
j.        Keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan dimana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
k.      Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
l.        Hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;

Apabila syarat-syarat yang disebutkan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l KUHAP tidak terpenuhi akan berakibat putusan batal demi hukum (Pasal 197 ayat (2) KUHAP). Akan tetapi dalam penjelasan Pasal 197 ayat (2) KUHAP dikatakan bahwa kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f dan h, apabila terjadi kekhilafan atau kekeliruan dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum.[2]
Bahwa tidak tercantumnya pasal 197 ayat 1 huruf K KUHAP dalam suatu putusan pemidanaan menyebabkan putusan tersebut batal demi hukum, hal ini menimbulkan banyak perbedaan pandangan dari para ahli hukum pidana. Menurut Yusril Ihza Mahendra, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menyatakan bahwa sesuai dengan bunyi ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k dan ayat (2) KUHAP yang pada prinsipnya mengatakan “setiap putusan tanpa perintah penahanan adalah batal demi hukum”, secara teori hukum dan makna bunyi kedua Pasal diatas adalah betul.[3]
Pendapat kedua dikemukan oleh Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali yang menegaskan bahwa perintah penahanan tidak diperlukan dalam putusan kasasi, “karena putusan yang sudah ingkrah (berkekuatan Hukum tetap) harus dilaksanakan. Tidak perlu lagi ada perintah untuk penahanan. Itu otomatis. Begitu diserahkan ke Jaksa selaku eksekutor, jaksalah yang melaksanakan putusan tersebut.[4]
Perdebatan terhadap hal-hal tersebut diatas juga terjadi karena adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 69/PUU-X/2012 tanggal 22 November 2012. Menurut Mahkamah Konstitusi, Pasal 197 ayat (1) huruf k UU 8/1981 secara formal merupakan ketentuan yang bersifat imperative atau mandatory kepada pengadilan, dalam hal ini hakim yang mengadili, yang manakala pengadilan atau hakim tidak mencantumkannya dalam putusan yang dibuatnya, maka akan menimbulkan akibat hukum tertentu. Meskipun demikian, menurut Mahkamah Konstitusi, secara materiil-substantif kualifikasi imperative atau mandatory-nya seluruh ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) a quo tidaklah dapat dikatakan sama atau setingkat, terlebih lagi manakala membacanya dikaitkan dengan pasal-pasal lain sebagai satu kesatuan sistem pengaturan. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 197 ayat (2) UU 8/1981 bahwa, “Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan l Pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum”, namun dalam Penjelasannya dinyatakan, “Kecuali yang tersebut pada huruf a, e, f dan h, apabila terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan dalam penulisan, maka kekhilafan dan atau kekeliruan penulisan atau pengetikan tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum”. Dengan demikian maka, apabila suatu putusan pemidanaan tidak mencantumkan ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf g dan huruf i karena tidak disebutkan dalam Pasal 197 ayat (2), serta terjadi kekhilafan dan atau kekeliruan dalam penulisan atau pengetikan materi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 197 ayat (1) yang mengecualikan huruf a, e, f, dan h, maka tidak menyebabkan batalnya putusan demi hukum. Oleh karenanya, secara materiil-substantif kualifikasi imperative atau mandatory dari keseluruhan ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) a quo tidaklah dapat dikatakan sama atau setingkat.[5]
Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa memang benar dalam suatu amar putusan pidana tetap perlu ada suatu pernyataan bahwa terdakwa tersebut ditahan, tetap dalam tahanan, atau dibebaskan sebagai bagian dari klausula untuk menegaskan materi amar putusan lainnya yang telah menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan harus dijatuhi pidana, namun ada atau tidaknya pernyataan tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk mengingkari kebenaran materil yang telah dinyatakan dalam hakim dalam amar putusannya.[6] Bahwa ketika dalam perkara pidana yang harus dibuktikan adalah kebenaran materil, dan saat kebenaran materil tersebut sudah terbukti dan oleh karena itu terdakwa dijatuhi pidana namun karena ketiadaan perintah supaya terdakwa ditahan, atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan yang menyebabkan putusan batal demi hukum, sungguh merupakan suatu ketentuan yang jauh dari substansi keadilan, dan lebih mendekati keadilan prosedural atau keadilan formal semata.[7]
Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k tidak bersifat imperatif, atau bukan merupakan keharusan. Sikap ini sama dengan suara dari Kejaksaan Agung. “Apabila hakim tidak memuat perintah penahanan, putusannya tidak batal demi hukum. Ini salah satu kesepakatan pembahasan diskusi para Ketua Pengadilan Negeri dan Ketua Pengadilan Tinggi di Komisi Pidana Khusus dalam Rakernas MA 2012”. Begitu seseorang dinyatakan bersalah dan dihukum penjara, maka hukuman itu harus dijalani tanpa melihat ada atau tidaknya perintah menahan terdakwa/terpidana. Kalaupun di tingkat pertama dan banding terdakwa tidak ditahan, kalau di tingkat kasasi ia dihukum maka Jaksa wajib mengeksekusi putusan itu dengan melakukan penahanan. Pasal 197 ayat (1) huruf k berbunyi, “Surat putusan pemidanaan memuat: k. Perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan”. Ridwan Mansyur menegaskan persoalan pemuatan perintah penahanan ini merupakan diskresi (kewenangan) hakim apakah akan menahan terdakwa atau tidak. Artinya, meski tidak ada perintah penahanan dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap, Jaksa tetap bisa mengeksekusi putusan itu. “Lain hal, jika sejak awal terdakwa sudah ditahan, maka hakim wajib mencantumkan perintah agar terdakwa ditahan dalam amar putusannya. Jika tidak memuat perintah untuk tetap dalam tahanan, maka putusan batal demi hukum,” kata Ridwan.[8]
Dalam praktik, penanganan kasus-kasus tertentu seperti putusan kasasi Mahkamah Agung (bulan April 2004) terhadap kasus pelanggaran Hak Azazi Manusia (HAM) berat Timor Timur atas nama terdakwa Abilio Jose Osorio Soares (mantan Gubernur Timtim) yang dihukum 5 tahun penjara, Pengadilan HAM Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tidak pernah memerintahkan terdakwa masuk tahanan. Namun, seketika Putusan Mahkamah Agung diucapkan maka sesuai Pasal 270 KUHAP Jaksa/Penuntut Umum langsung “menahan” terdakwa dalam penjara Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Jakarta Timur. Juga terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung atas nama terdakwa konglomerat Probosutedjo yang dihukum 4 tahun penjara Senin (28/11-2005), esok harinya Selasa (29/11-2005) terdakwa langsung masuk tahanan di Lembaga Permasyarakatan Cipinang walaupun sebelumnya Pengadilan di bawahnya tak pernah memerintahkan terdakwa untuk ditahan. Dan masih banyak contoh putusan pengadilan yang menyatakan bahwa terdakwa bersalah dan dihukum penjara tanpa perintah penahanan sehinggap putusan tersebut tentunya telah melanggar Pasal 197 ayat (1) huruf (k) KUHAP, yang mengakibatkan putusan itu semestinya batal demi hukum (vide Pasal 197 ayat (2) KUHAP). Namun, dalam praktiknya setiap putusan pemidanaan tanpa perintah terdakwa ditahan tidak mengakibatkan “putusan itu batal demi hukum (null and void)”. Artinya, putusan itu “tetap sah menurut hukum” dan putusan demikian telah diterima dan dilaksanakan oleh Jaksa dan terdakwa.[9]

II.                  ISI
Terhadap ketentuan-ketentuan dalam penyusunan Putusan pemidanaan dalam pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tersebut maka kita harus memperhatikan pula Petunjuk teknis Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 8 tahun 1985 yang menyatakan bahwa:
“Meskipun dalam Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP ada ketentuan yang menyebutk Terhadap ketentuan-ketentuan dalam penyusunan Putusan pemidanaan tersebut diatas an bahwa surat putusan pemidaan harus memuat antara lain perintah supaya terdakwa ditahan, namun karena penahanan itu menurut Pasal 1 butir 21 KUHAP harus dilakukan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, maka apabila wewenang penahanan dimiliki Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi sudah habis dipergunakan, maka Hakim Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi tidak dapat memerintahkan “agar terdakwa ditahan” didalam putusannya.”
Menurut SEMA nomor 8 tahun 1985 tersebut, terdakwa yang sudah habis masa tahanannya dan menurut undang-undang, penahanan terdakwa tidak mungkin lagi diperpanjang, hakim dalam amar putusannya dilarang memerintahkan menahan terdakwa (pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP). Maka berdasarkan teori-teori dan dasar hukum yang disebutkan diatas, walaupun dalam amar putusan Pengadilan Negeri tersebut tidak mencantumkan perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan sesuai ketentuan Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP, putusan tersebut tidak batal demi hukum.
Bahwa apabila Terdakwa tidak ditahan baik dalam penyidikan, penuntutan maupun pada saat pemeriksaan di Pengadilan maka Perintah supaya terdakwa ditahan, atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan berdasarkan pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP tidak boleh dicantumkan dalam amar putusan, karena berdasarkan Pasal 26 ayat (4) KUHAP Jo pasal 29 ayat (6) KUHAP terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum dan tidak ada lagi kewenangan Pengadilan Negeri untuk menahan terdakwa. Sebagai konsekuensi hukumnya, dalam Putusan Pengadilan Negeri tersebut hakim tidak dapat memerintahkan terdakwa ditahan.
Selain itu yang harus diperhatikan adalah Pasal 193 KUHAP. Pasal 193 ayat (2) huruf a menyatakan bahwa Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu.
Berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP tersebut, hakim “dapat” memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan dengan syarat apabila tindak pidana yang dinyatakan terbukti dilakukan terdakwa memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP dan terdapat cukup alasan untuk memerintahkan penahanan apabila memenuhi syarat objektif dan subjektif penahanan. Bahwa kata “dapat” dalam Pasal 193 ayat (2) huruf a tersebut bersifat fakultatif. Kewenangan penahanan adalah hak subjektif dari aparat penegak hukum. Argumentasi subjektif penegak hukum dapat muncul karena kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak dan atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana. Berarti hakim tidak harus atau tidak wajib memerintahkan terdakwa ditahan. Hakim boleh memerintahkan agar terdakwa tetap berada diluar tahanan. Sedangkan yang menjadi keharusan sebenarnya adalah perintah terdakwa tetap dalam tahanan atau dibebaskan. Hal tersebut terdapat dalam Pasal 242 KUHAP yang berbunyi:
“Jika dalam pemeriksaaan tingkat banding terdakwa yang dipidana itu dalam tahanan, maka pengadilan tinggi dalam putusannya memerintahkan supaya terdakwa perlu tetap ditahan atau dibebaskan”.

III.                KESIMPULAN
Putusan tidak dimuatnya pasal 197 ayat (1) huruf k bukan berarti putusan tersebut batal demi hukum, karena ada hal-hal dan ketentuan-ketentuan lain yang harus diperhatikan yaitu apabila masa tahanan terdakwa habis, maka Pasal 197 ayat (1) huruf k yang memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan tidak boleh dicantumkan karena berdasarkan Pasal 26 ayat (4) jo. Pasal 29 ayat (6) KUHAP, terdakwa harus dikeluarkan dari tahanan demi hukum dan tidak ada lagi kewenangan Pengadilan Negeri untuk menahan terdakwa. Selain itu berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 8 tahun 1985 apabila wewenang penahanan yang dimiliki Pengadilan Negeri sudah habis dipergunakan, maka Hakim Pengadilan Negeri tidak dapat memerintahkan “agar terdakwa ditahan” didalam putusannya.

Selain itu, mengenai pencantuman status tahanan terdakwa dalam amar putusan apabila terdakwa tidak ditahan, tidak bisa lepas dari ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf a yang menyatakan apabila terdakwa tidak ditahan, pengadilan dalam menjatuhkan putusan dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan apabila dipenuhi ketentuan pasal 21 dan terdapat alasan cukup untuk itu. Kata “dapat” dalam Pasal 193 ayat (2) huruf a berarti penahanan bukan merupakan keharusan tetapi merupakan hak diskresi hakim. Dan untuk mencantumkan perintah penahanan terdakwa dalam surat putusan pemidanaan harus  memenuhi pasal 21 KUHAP dan terdapat alasan yang cukup.




[1] Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 197 ayat (1).
[2] Ibid.,
[3] Harian Seputar Indonesia, Tanggal 4 Juni 2012
[4] “MA Tidak Akan Keluarkan Fatwa Terkait Eksekusi Susno” (on-line), tersedia di :http://www.beritamassa.pedulijatim.org/index.php/news/hukum/1714-ma-tidak-akan-keluarkan-fatwa-terkait-eksekusi-susno- (2 Mei 2013)
[5] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012. h.139.
[6] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012. h. 142
[7] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012. h. 141
[8]“Amar Penahanan dalam Putusan Tidak Imperatif” (On-line), tersedia di: http://http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt50a36a2d76047/amar-penahanan-dalam-putusan-tidak-imperatif.html (14 November 2012).
[9]Binsar M Gultom, Pandangan Kritis Seorang Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama,2012), h.1h.81.
MENEMUKAN PRINSIP KEADILAN DALAM PEMUNGUTAN PAJAK


I.                   Konsep Keadilan Sebagai Tujuan Hukum.
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana tercantum dalam konstitusi kita yaitu pasal 1 ayat (3) UUD 45.[1] Hukum sendiri memiliki beberapa tujuan sebagaimana pendapat dari Gustav Radbruch yaitu bahwa Hukum bertumpu pada 3 (tiga) tujuan pertama keadilan (gerechtigkeit), kedua kemanfaatan (zweckmassigkeit) dan ketiga kepastian hukum (rechtssicherheit)[2]. Ketiganya merupakan tujuan akhir yang hendak dicapai oleh hukum secara bersamaan.[3]

Namun dalam praktik akan jamak sangat terlihat adanya pertentangan antara satu tujuan dengan tujuan lainnya.[4] Menyikapi hal yang demikian, Radbruch mengemukakan bahwa sebagai salah satu tujuan hukum, posisi keadilan sangat dominan jika dibandingkan dengan tujuan hukum lainnya. Dominasi asas keadilan dibanding asas lainnya ini dikemukakannya dalam asas prioritas baku yang dijadikan prioritas nomor satu selalu keadilan, kemudian kemanfaatan, dan terakhir barulah kepastian hukum[5].
Terlepas dari kritik yang disampaikan terhadap asas prioritas baku yang dikemukakan oleh Radbruch di atas, setidaknya perlu kita garis bawahi bahwa asas atau prinsip keadilan merupakan elemen yang sangat urgent sebagai dasar bagi dan tujuan dari hukum.
Apakah yang dimaksud dengan keadilan?Ada banyak sekali definisi yang dikemukakan para pakar tentang keadilan ini, misalnya apa yang dikemukakan oleh N.E. Algra menurutnya[6]:
“Apakah sesuatu itu adil (rechtvaardig, lebih banyak tergantung pada “rechmatigheid” (kesesuaian dengan hukum) pandangan pribadi seorang penilai. Kiranya lebih tidak baik mengatakan “itu adil”, tetapi itu mengatakan “hal itu saya anggap adil”. Memandang sesuatu itu adil, terutama merupakan suatu pendapat mengenai nilai secara pribadi”

Menurut A.S. Finawati meskipun konsep keadilan sangat abstrak, namun cukup dapat diterima secara umum bahwa “adil” tidaklah berarti kesamaan dalam segala tindakan melainkan proporsional tergantung pada kebutuhannya[7]. Lantas kenapa keadilan harus menjadi dasar dari suatu hukum? Alasannya adalah karena hukum itu tidak identik dengan keadilan.[8]
II.                Menentukan Prinsip Keadilan Dalam Pemungutan Pajak
Keadilan merupakan asas yang menjadi substansi utama dalam pemungutan pajak di samping anasir hukum itu sendiri. Sebagai dasar berpijak, sudah seharusnya asas (keadilan) tersebut dipegang teguh agar tercapai sistem perpajakan yang baik[9]. Akan tetapi prinsip keadilan adalah sesuatu yang sangat abstrak dan subjektif. Meskipun  demikian di dalam Hukum Pajak, keadilan dikemukakan sebagai berikut:[10]
“Asas keadilan mengatakan bahwa pajak itu harus adil dan merata. Pajak dikenakan kepada orang-orang pribadi sebanding dengan kemampuannya untuk membayar pajak tersebut dan juga sesuai dengan manfaat yang diterimanya dari negara”.
Adolf Wagner mengemukakan bahwa asas keadilan adalah dalam kondisi yang sama antara wajib pajak yang satu dengan yang lain harus dikenakan pajak dalam jumlah yang sama (diperlakukan sama).[11]
Tidak hanya mensyaratkan adanya pemerataan dan persamaan perlakukan, keadilan dalam pemungutan pajak dalam paham yang modern menurut Mar’ie Muhammad, juga berarti bahwa petugas pajak tidak boleh berlaku sewenang-wenang terhadap pembayar pajak yang telah menyetorkan sebagian penghasilannya kepada Pemerintah.[12]
Lantas apakah yang menjadi parameter terakomodasinya prinsip keadilan di dalam pemungutan pajak? Menurut Rochmat Soemitro dan Dewi Kania Sugiharti mengatakan, akomodasi asas atau prinsip keadilan dalam pemungutan pajak terlihat pada saat dimulainya penyusunan undang-undang pajak.[13] Sebagai pedoman untuk menentukan terpenuhinya prinsip keadilan dalam perundang-undangan menurut Adam Smith harus dipenuhi 4 (empat) syarat berikut:[14]
1.   equality and equity;
2.   certainty;
3.   convienience of collection; dan
4.   economics of collections.

Keempat pedoman ini disebut “the four canons of Adam Smith” atau “sering juga disebut “the four maxim” [15]. Dalam penjabaran lebih lanjut, keempat syarat-syarat tersebut dapat diuraikan lagi sebagai berikut:
1.    Equality atau kesamaan, mengandung arti bahwa keadaan yang sama atau orang yang berada dalam keadaan yang sama harus dikenakan pajak yang sama.[16] Dalam asas ‘equality’ ini tidak diperbolehkan suatu negara mengadakan diskriminasi di antara sesama wajib pajak. Dalam keadaan yang sama, para wajib pajak harus dikenakan pajak yang sama pula.[17] Sementara itu, asas equity/kepatutan, merupakan keadilan yang bersifat khusus yang diterapkan pada suatu kasus tertentu.[18]
2.    Certainty atau kepastian hukum, adalah tujuan setiap undang-undang[19]. UU Pajak yang baik senantiasa dapat memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak, kapan ia harus membayar, apa hak-hak dan kewajiban mereka, siapa subjek dan objek pajak dan berapa besarnya pajak.[20]
3.    Convenience of payment, maksudnya adalah pajak harus dipungut pada saat yang tepat, yaitu pada saat wajib pajak mempunyai uang atau saat sedekat-dekatnya dengan detik diterimanya penghasilan yang bersangkutan.[21]
4.    Economics of collection, maksudnya dalam membentuk undang-undang pajak yang baru para konseptor wajib mempertimbangkan bahwa biaya pemungutan harus relatif lebih kecil dibandingkan dengan uang pajak yang masuk.[22]

Akomodasi prinsip keadilan di dalam pembentukan undang-undang secara umum bukanlah monopoli ketentuan Hukum Pajak belaka, lebih dari itu, prinsip tersebut juga harus melandasi setiap perumusan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini, prinsip keadilan tercermin pada asas perlakuan yang sama dalam hukum (het rechtgelijkheidbrginsel) yang merupakan salah satu dari lima asas material yang wajib dipenuhi oleh peraturan perundang-undangan sebagaimana dikemukakan oleh Van der Vlies. I.C van der Vliesdi mengatakan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dibagi menjadi dua, yaitu asas formal dan asas materil.[23]
Asas formal mencakup:
a.       Asas tujuan yang jelas (beginsel van duetlijke doelstelling);
b.      Asas organ / lembaga yang tepat (beginsel van het juiste organ);
c.       Asas perlu pengaturan (het noodzakelijkheids beginsel);
d.      Asas dapat dilaksanakan (het beginsel van uitvoorbaarheid);
e.       Asas konsensus (het beginsel van consensus).
Sedangkan yang masuk asas materiil adalah sebagai berkut:
a.       Asas terminologi dan sistimatika yang benar (het beginsel van duitdelijke terminologie en duitdelijke systematiek),
b.       Asas dapat dikenali (het beginsel van de kenbaarheid);
c.       Asas perlakuan yang sama dalam hukum (het rechsgelijkheids beginsel);
d.      Asas kepastian hukum (het rechtszekerheidsbeginsel);
e.       Asas pelaksanaan hukum sesuai dengan keadaan individual (het beginsel van de individuale rechtsbedeling).
Di samping pada saat penyusunan regulasinya, akomodasi asas atau prinsip keadilan juga dinilai penting pada saat pemungutan pajak itu sendiri. Menurut Santoso Brotodihardjo:[24]
“…hukum pajak harus dapat memberikan jaminan hukum bagi tercapainya keadilan, dan jaminan ini diberikan kepada pihak-pihak yang tersangkut di dalam pemungutan pajak, yakni pihak fiscus dan wajib pajak”.
Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Wiratni Ahmadi, menurutnya:[25]
“agar dapat terpenuhi asas keadilan, maka hukum pajak menempuh suatu pola pemungutan pajak yang diselenggarakan secara umum dan merata. Artinya, seluruh individu-individu memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hukum pajak”.

Dalam bahasa yang sedikit berbeda, Miyasto mengemukakan bahwa:[26]
“…hal tersebut terutama berarti bahwa alokasi beban pajak pada berbagai golongan masyarakat harus mencerminkan keadilan. Mengenai hal ini ada dua kriteria yang lazim digunakan untuk melihat apakah alokasi beban pajak telah mencerminkan aspek keadilan, yaitu kemampuan membayar dari wajib pajak (ability to pay), dan prinsip benefit (benefit principle)”.

Dalam perkembangannya akomodasi prinsip keadilan dalam pemungutan pajak adalah adanya perlindungan kepada rakyat dari tindakan pemerintah dalam pemungutan pajak tersebut. Menurut Mar’ie Muhammad;[27]
“…Tetapi yang lebih penting apakah pembayar pajak dilindungi hak-haknya, jadi harus ada keseimbangan antara kewajiban dan hak sebagai pembayar pajak. Melalui UU, harus ada garansi objektif bahwa petugas pajak tidak boleh berlaku sewenang-wenang terhadap pembayar pajak yang telah menyetorkan sebagian penghasilannya kepada Pemerintah tanpa diberikan imbalan apapun secara langsung”. 
Bahwa dalam pendapat yang sama, Ibnu Khaldun telah menekankan prinsip-prinsip perpajakan dalam bukunya berjudul “muqaddimah” yaitu meliputi prinsip kesamarataan dan kenetralan dan juga menekankan pada prinsip-prinsip kemudahan dan produktivitas yang tidak menindas.[28]

Prinsip-prinsip yang dikemukakan Ibnu Khaldun itu didasari fakta bahwa faktor terpenting untuk prospek usaha adalah meringankan seringan mungkin beban pajak bagi pengusaha untuk menggairahkan kegiatan bisnis dengan menjamin keuntungan yang lebih besar (setelah pajak), sehingga membuat rakyat memiliki dorongan untuk lebih aktif berbisnis.[29]

Dari apa yang dikemukakan sebelumnya dapat dipahami bahwasanya parameter prinsip keadilan dalam pemungutan pajak terlihat pada adanya pemerataan dan perlakuan yang sama serta adanya perlindungan terhadap warga negara terhadap tindakan semena-mena penguasa dalam pemungutan pajak tersebut itu sendiri. 
III.             Penutup
Bertitik tolak dari apa yang telah ditulis diatas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
1.    Bahwa dengan diakomodasinya pemerataan dan perlakuan yang sama serta adanya jaminan perlindungan bagi warga negara dari tindakan semena-mena penguasa dalam penyusunan undang-undang perpajakan merupakan parameter telah dilaksanakannya prinsip keadilan dalam pemungutan pajak;
2.    Prinsip keadilan dalam pajak adalah abstak dan subjektif, untuk itu pemerintah cenderung bertindak sewenang-wenang tanpa melihat prospek usaha dari wajib pajak yang notabene sangat mempengaruhi perekonomian bangsa Indonesia dan kesejahteraan warna negara Indonesia;
IV.             Saran
1.      Pemerintah harus segera memperbaiki peraturan perundang-undangan tentang perpajakan agar lebih bisa mewujudkan prinsip keadilan;
2.      Pemerintah harus memberikan keringan pajak untuk pengusaha agar para pengusaha memiliki gairan untuk meningkatkan usaha yang akan berdampak pula pada kemajuan bangsa Indonesia;




[1] Undang-undang dasar 1945
[2] Satjipto Rahardjo Biarkan Hukum Mengalir, Catatan Kritis tentang Pergulatan Manusia dan Hukum, Jakarta, Penerbit Buku Kompas, hal.80-81.
[3] Achmad Ali,Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), Jakarta, PT. Toko Gunung Agung Tbk. 2002, hal. 84
[4]  Mertokusumo dan Pitlo, 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
[5] Op.Cit. Hal. 84
[6] Ibid, Hal. 84
[7] (http://www.pemantauperadilan.com diakses tanggal 1 Desember 2014),
[8] Op. Cit. Mertokusumo dan Pitlo, 1993.
[9] Rosdiana, Haula dan Rasin Tarigan, 2005, Perpajakan, Teori dan Aplikasi, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, hal.119.
[10] Ibid,hal.121
[11] http://id.wikipedia.org diakses tanggal 1 Desember 2014)
[12]  Harian Bisnis Indonesia, tanggal 17 Oktober 2005
[13] Rochman Soemitro dan Dewi Kania Sugiharti, Asas dan Dasar Perpajakan 1, Edisi Revisi, Bandung, PT. Refika Aditama.2004
[14] Ibid, hal.14
[15] Y. Sri Pudyatmoko, Pengantar Hukum Pajak ,Edisi Revisi, Yogyakarta, Penerbit Andi, 2007, hal. 43.
[16] Op. Cit. Hal.115
[17] Wiratni Ahmadi, Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak (Menurut UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak), Bandung, PT. Refika Aditama,2006,hal.11
[18] Syofrin Syofyan dan Asyhar Hidayat, 2004, Hukum Pajak dan Permasalahannya, Bandung, PT. Refika Aditama.
[19] Soemitro dan Dewi Kania Sugiharti, Op. Cit. Hal.21
[20] Wiratni Ahmadi, Op. Cit. Hal. 11
[21] Ibid, hal. 11
[22] Soemitro dan Dewi Kania Sugiharti, Op. Cit. Hal.25
[23] Widodo Ekatjahjana, Pengujian Peraturan Perundang-undangan Menurut UUD 1945, Bandung, Disertasi, Program Pascasarjana Universitas Padjajaran, 2007, hal. 114-115.

[24] Y. Sri Pudyatmoko, Op. Cit. Hal.40
[25] Wiratni Ahmadi, Op. Cit. Hal. 10.
[26] Miyasto, Sistem Perpajakan Nasional dalam Era Ekonomi Global, Pidato Pengukuhan Guru Besar, Semarang, Fakultas Ekonomi Universitas Diponegoro,1997, hal. 9
[27] (Harian Bisnis Indonesia, tanggal 17 Oktober 2005):

[28] Yudha Bhakti, Penemuan Hukum Nasional dan Internasional, Pancasila Sebagai Landasan Pengembangan Sistem Hukum Pajak Indonesia, Fikahati aneska bekerjasama dengan Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, 2012. Hal. 103
[29] Ibid