PENGAMPUAN
I.
Syarat Pengampuan.
Pengampuan
diatur dalam buku I KUHPerdata, adapun syarat-syarat seseorang berada dibawah
pengampuan adalah sebagaimana diatur dalam pasal 433 KUHPerdata yaitu;
“Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam
keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan,
sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh
juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan".
Berdasarkan pasal tersebut diatas, maka orang
yang wajib ditempatkan di bawah pengampuan adalah orang yang telah dewasa, yang
berada dalam keadaan:
a.
Dungu (onnozelheid),
b.
Sakit
ingatan (krankzinnigheid)
c.
Mata gelap (razerj)
Orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu,
sakit ingatan dan mata gelap, tetapi orang tersebut kadang-kadang cakap
menggunakan pikirannya, wajib berada di bawah pengampuan.
Apakah kepikunan diakibatkan usia lanjut
dapat dimohonkan Pengampuan?
Bahwa menurut Pendapat Majelis Hakim
Pengadilan Administrasi Asutralia Barat dalam perkara Prof. Sudarto Gautama
menjelaskan, Kepikunan diakibatkan usia lanjut merupakan bagian dari
ketidakmampuan mental sehingga tidak dapat membuat suatau keputusan yang masuk
akal sehubungan dengan hartanya, untuk itu orang tersebut perlu seorang
administrator.
Menurut pendapat Surini Ahlan Sjarief yang
merupakan dosen hukum perdata Universitas Indonesia, yang sudah pikun
diakibatkan karena usia lanjut sangat mungkin dimohonkan pengampuan atas
dirinya dan orang yang mengalami penurunan daya ingat karena pikun serta
mempunyai kekayaan yang berlebihan bila tidak ditaruh di bawah pengampuan dia
akan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Tetapi tingkat
kepikunan itu berbeda-beda, sama halnya dengan syarat gila, maka untuk
menetukan kadar kepikunan atau kegilaan dan keborosan seseorang hakim perlu
mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
II.
Pihak Yang
Berhak Meminta dan Ditetapkan Sebagai Pemegang Hak Pengampuan.
Menurut pasal 434 KUHPerdata
menjelaskan secara jelas bahwa, setiap keluarga sedarah berhak meminta
pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila atau mata gelap
dan untuk keadaan boros/pemborosan, pengampuan hanya dapat dimintakan oleh para
keluarga sedarah dalam garis lurus dan oleh mereka dalam garis samping sampai
derajat ke-4, serta barang siapa karena lemah akal pikirannya, merasa tidak
cakap mengurus kepentingan sendiri dengan baik, dapat minta pengampuan bagi
dirinya sendiri.
Jadi berdasarkan pasal 434
KUHPerdata tersebut di atas, tidak semua orang dapat ditunjuk dan ditetapkan
sebagai pemegang hak pengampuan. Hukum mensyaratkan pihak yang berhak meminta
dan ditetapkan sebagai pemegang Hak pengampuan adalah:
1.
Dirinya
sendiri, dengan alasan lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus
kepentingan sendiri dengan baik.
2.
Setiap
keluarga sedarah, dengan berdasarkan dungu, gila atau mata gelap.
3.
Keluarga
sedarah dalam garis lurus dan garis ke samping derajat ke-4, dengan berdasarkan
alasan Boros/pemborosan.
III.
Pasal-pasal
Yang Mengikat Para Hakim Dalam Menetapkan Seseorang Diletakkan Pengampuan.
Pasal 438 KUHPerdata;
Bila Pengadilan Negeri berpendapat, bahwa
peristiwa-peristiwa itu cukup penting guna mendasarkan suatu pengampuan, maka
perlu didengar para keluarga sedarah atau semenda.
Pasal 439 KUHPerdata:
Pangadilan Negeri setelah mendengar atau
memanggil dengan sah orang-orang tersebut dalam pasal yang lalu, harus
mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, bila orang itu tidak mampu
untuk datang, maka pemeriksaan harus dilangsungkan di rumahnya oleh seorang
atau beberapa orang Hakim yang diangkat untuk itu, disertai oleh panitera, dan
dalam segala hal dihadiri oleh jawatan Kejaksaan.
Bila rumah orang yang dimintakan pengampuan itu terletak dalam jarak sepuluh pal dari Pengadilan Negeri, maka pemeriksaan dapat dilimpahkan kepada kepala pemerintahan setempat. Dan pemeriksaan ini, yang tidak perlu dihadiri jawatan Kejaksaan, harus dibuat berita acara yang salinan otentiknya dikirimkan kepada Pengadilan Negeri.
Bila rumah orang yang dimintakan pengampuan itu terletak dalam jarak sepuluh pal dari Pengadilan Negeri, maka pemeriksaan dapat dilimpahkan kepada kepala pemerintahan setempat. Dan pemeriksaan ini, yang tidak perlu dihadiri jawatan Kejaksaan, harus dibuat berita acara yang salinan otentiknya dikirimkan kepada Pengadilan Negeri.
Pemeriksaan tidak akan
berlangsung sebelum kepada yang dimintakan pengampuan itu diberitahukan isi
surat permintaan dan laporan yang memuat pendapat dari anggota-anggota keluarga
sedarah.
Pasal 440 KUHPerdata:
Bila Pengadilan Negeri, setelah
mendengar atau memanggil dengan sah keluarga sedarah atau semenda, dan setelah
mendengar pula orang yang dimintakan pengampuan, berpendapat bahwa telah cukup
keterangan yang diperoleh, maka Pengadilan dapat memberi keputusantentang surat
permintaan itu tanpa tata cara lebih lanjut, dalam hal yang sebaliknya,
Pengadilan Negeri harus memerintahkan pemeriksaan saksi-saksi agar
peristiwa-peristiwa yang dikemukakannya menjadi jelas.
Pasal 441 KUHPerdata;
Setelah mengadakan pemeriksaan
tersebut dalam Pasal 439, bila ada alasan, Pengadilan Negeri dapat mengangkat
seorang pengurus sementara untuk mengurus pribadi dan barang-barang orang yang
dimintakan pengampuannya.
Pasal 442 KUHPerdata;
Pasal 442 KUHPerdata;
Putusan atas suatu permintaan
akan pengampuan harus diucapkan dalam sidang terbuka, setelah mendengar atau
memanggil dengan sah semua pihak dan berdasarkan kesimpulan Jaksa.
Jika Pasal-pasal tersebut di atas
tidak diterapkan oleh Pengadilan, maka penetapan yang dikeluarkan oleh
Pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum, hal tersebut sejalan dengan perkara
penetapan pengampuan Prof. Sudarto Gautama yang telah dibatalkan oleh Ketua
Mahkamah Agung RI.
IV.
Berakhirnya
Pengampuan
Menurut R. Soetojo
Prawirohamidjojo dan Marthalena Pohan dalam bukunya yang berjudul Hukum Orang
dan Keluarga, Pengampuan dalam berakhir dengan 2 alasan yaitu:
1.
Alasan absolut
a.
Curandus
(orang yang diletakan di bawah Pengampuan) meninggal dunia.
b.
Adanya putusan
pengadilan yang menyatakan bahwa sebab-sebab dan alasan-alasan di bawah
pengampuan telah hapus.
2.
Secara Relatif
a.
Curator (sebagai
pemegang hak Pengampuan) meninggal dunia.
b.
Curator dipecat
atau dibebaskantugaskan.
c.
Suami diangkat
sebagai curator yang dahulunya berstatus sebagai curandus (dahulu berada di
bawah pengampuan curator karena alasan-alasan tertentu).
V.
Kesimpulan.
-
Kepikunan
akibat usia lanjut dapat dimohonkan Pengampuan ke Pengadilan, karena kepikunan
akibat usia lanjut merupakan bagian dari ketidakmampuan mental dan jika pihak
yang diampu mempunyai kekayaan yang berlebihan bila tidak ditaruh di bawah
pengampuan dia akan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
-
Pihak yang
berhak meminta dan ditetapkan sebagai pemegang Hak Pengampuan adalah;
a)
Dirinya sendiri, dengan alasan lemah akal
pikirannya, merasa tidak cakap mengurus kepentingan sendiri dengan baik.
b)
Setiap
keluarga sedarah, dengan berdasarkan dungu, gila atau mata gelap.
c)
Keluarga
sedarah dalam garis lurus dan garis ke samping derajat ke-4, dengan berdasarkan
alasan Boros/pemborosan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar